twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Kamis, 15 November 2012

Hukum Meng-qadla Shalat


Oleh : Agus Efendi
Disampaikan pada pertemuan I Majlis Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari ahad pon, 10 Januari 2010.

Shalat  fardhu  atau  Shalat  lima  waktu  wajib  dilaksanakan  tepat  pada  waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,
... فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
 “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa: 103).

Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur syari), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.


Hal-Hal yang Menggugurkan Shalat
Ada sejumlah halangan atau uzur yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat dari seseorang, (tidak ada qadha atasnya)  yaitu :
1. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan menunaikan Shalat. Juga tidak wajib mengqadha Shalat-Shalat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas tersebut, sekalipun dia harus mengqadha  puasa. Hal ini berdasarkan sabda Rasul  saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah Shalat.”
2. Gila
Kewajiban Shalat itu gugur dari orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar wajib mengerjakan Shalat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Beban taklif itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali.” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Hakim).
3. Pingsan.
Kewajiban Shalat akan gugur dari orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu Shalat yang bisa dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari terbenam.
4. Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli, yakni dia tidak wajib mengqadha Shalat. Tetapi, menurut ulama Syafii ia wajib mengqadha semua Shalat yang ia tinggalkan ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.

Adapun halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan Shalat dari waktunya (dengan cara di qadha), dan tidak berdosa karenanya ialah :
1. Sebab lupa
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang menyatakan bahwa siapa yang lupa mengerjakan shalat hendaknya dia shalat kapan saja ketika dia ingat. Hal ini dijelaskan di dalam shahih Bukhari bab Mawaqit as-Shalat, no. 562:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالاَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]
Dari Abu Nuaim dan Musa bin Ismail keduanya dari Hammad dari Qatadah dari Anas bin Malik dari Nabi Saw., bersabda: “Barangsiapa yang terlupa shalat, maka hendaknya shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat Allah Swt.,”

Selain itu, terdapat penjelasan bahwa ketika terjadi perang khandaq, Umar bin Khatab tidak melaksanakan shalat ashar dan teringat ketika matahari telah terbenam, maka Rasulullah Saw, memerintahkannya untuk mengambil air wudhu dan shalat ashar pada waktu maghrib sebelum shalat maghrib. Hal ini dijelaskan dalam shahih Bukhari bab Mawaqit as-Shalat, no. 561:

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، جَاءَ يَوْمَ الخَنْدَقِ، بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي العَصْرَ، حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا» فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ، فَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا، فَصَلَّى العَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا المَغْرِبَ

Dari Muadz bin Fudhalah dari Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah dari Jabir bin Abdillah bahwa Umar bin al-Khattab ingat sebelum shalat asar ketika perang khandaq hingga saat matahari terbenam karena memerangi kafir Quraisy, maka ia bertanya  kepada Rasulullah
Saw.,  saya  tidak  shalat  asar  sehingga  matahari  terbenam,  maka  Nabi  Saw.,  bersabda: “Sungguh aku tidak shalat sampai di Buthan, maka berwudhulah untuk shalat, maka kami semua wudhu dan shalat asar setelah matahari terbenam, kemudian setelah itu shalat maghrib”.

2. Sebab tertidur
Sebagaimana pada saat bepergian, Rasulullah Saw, dan rombongan tidur di tengah malam, kemudian bangun paginya sesudah matahari terbit, maka Rasulullah Saw., menyuruh Bilal mengumandangkan azan dan wudhu untuk melaksanakan shalat shubuh. Hal ini dijelaskan di dalam Shahih Bukhari bab Mawaqit as-Shalat, no. 560:
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً، فَقَالَ: بَعْضُ القَوْمِ: لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلاَةِ» قَالَ بِلاَلٌ: أَنَا أُوقِظُكُمْ، فَاضْطَجَعُوا، وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ، فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ، فَقَالَ: «يَا بِلاَلُ، أَيْنَ مَا قُلْتَ؟» قَالَ: مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ، يَا بِلاَلُ، قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاَةِ» فَتَوَضَّأَ، فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ، قَامَ فَصَلَّى
Dari „Imran bin Maysarah dari Muhammad bin Fudhail dari Hushain dari Abdillah bin Abi Qatadah dari bapaknya berkata, bahwa ia berjalan malam bersama Nabi Saw., kemudian salah seorang dari kami berkata: jika engkau yang Rasulullah istirahat bersama kami, maka kami khawatir engkau tertidur, maka Bilal berkata: aku yang akan membangunkan kalian semua, maka  Bilal  menyandarkan  punggungnya     pada  kendaraannya,  lalu  ia  dikalahkan  oleh kantuknya dan iapun tertidur, kemudian Rasulullah Saw., bangun dari tidurnya saat matahari sudah terbit, maka ia berkata kepada Bilal “bagaimana janjimu?” Maka Bilal menjawab, sungguh  aku  tidak  pernah  tertidur  seperti  malam  ini.  Maka  Rasulullah  Saw.,  bersabda:“Sungguh Allah Swt., menahan nyawamu dan akan mengembalikannya atas kehendak-Nya, kemudian berkata kepada Bilal: kumandangkan azan dan berwudhulah, maka (kami) shalat ketika matahari sudah mengeluarkan sinarnya, (kamipun) shalat.”

Di sisi lain, terdapat hadis dhaif (lemah) karena ditemukan perawi yang bernama Muhammad bin Yazid tidak diketahui identitasnya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw., lupa shalat asar dan baru ingat setelah maghrib, maka ia kemudian shalat ashar dan mengulang shalat maghrib. Hal ini dijelaskan di dalam Musnad Ahmad bab Musnad as-Syamiyyin, no. 16361:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَوْفٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا جُمُعَةَ حَبِيبَ بْنِ سِبَاعٍ - وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْأَحْزَابِ صَلَّى الْمَغْرِبَ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: " هَلْ عَلِمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ أَنِّي صَلَّيْتُ الْعَصْرَ؟ ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ مَا صَلَّيْتَهَا، فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى الْعَصْرَ، ثُمَّ أَعَادَ الْمَغْرِبَ
Dari Musa bin Daud dari Ibn Lahiah dari Yazid bin Abi Habibi dai Muhammad bin Yazid bahwa Abdullah bin Auf dari Aba Jumuah Habib bin Siba bahwa ia melihat Nabi Saw., pada tahun  Ahzab  shalat  maghrib  dan  setelah  selesai  ia  bertanya:  Apakah  seseorang  telah mengetahui bahwa aku sudah shalat asar?, maka orang-orang yang mendengarnya berkata: engkau belum shalat asar, maka Rasulullah Saw., memerintahkan azan dan mendirikan shalat asar, kemudian mengulangi shalat maghrib.

Apabila  ada orang yang  memahami  bahwa  qadha shalat dilaksanakan bersamaan dengan waktu shalat yang dilupakan atau tertidur, sebenarnya ia tidak tepat dalam memahami arti hadis shahih yang terdapat di dalam Sunan Ibn Majah bab as-Shalat, no. 698:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ: ذَكَرُوا تَفْرِيطَهُمْ فِي النَّوْمِ فَقَالَ: نَامُوا حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، وَلِوَقْتِهَا مِنَ الْغَدِ»
Dari Ahmad bin Abdah dari Hammad bin Zaid dari Thabit dari Abdullah bin Rabah dari Abi Qatadah menyabutkan tentang kelalaian karena tidur pada saat shalat shubuh sehingga terbit matahari, maka Rasulullah Saw., bersabda: “Tidak akan ada dalam tidur suatu kelalaian, karena kelalaian itu terjadi saat terjaga (tidak tidur) dan jika seseorang terlupa shalat atau tertidur, maka hendaklah shalat ketika ingat dan hendaklah pada saatnya yang sama tidak terulang kembali”.

Hadis di atas bukan dimaksudkan  untuk menjelaskan  bahwa  qadha shalat dapat dilakukan bersamaan dengan waktu shalat berikutnya, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Syarh oleh al-Sanadi.Oleh   karena itu,  bagi  wanita  yang  haid  tidak  perlu  mengqadha’’ shalat yang ditinggalkan, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis shahih yang terdapat di dalam shahih Muslim bab al-Haid, no. 506:
حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ ح، وَحَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ، أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ فَقَالَتْ: أَتَقْضِي إِحْدَانَا الصَّلَاةَ أَيَّامَ مَحِيضِهَا؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قَدْ «كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ لَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ»
Dari al-Rabi  al-Zuhrany dari Hammad dari Ayyub dari Abi Qilabah dari Muadah. Juga dari Hammad  dari  Yazid  al-Risyki   dari Muadah bahwa seorang perempuan bertanya kepada Aisyah,  apakah kami mengqadha’’ shalat yang kami tinggalkan ketika dalam keadaan haid, maka Aisyah menjawabnya apakah kamu termasuk orang Khawarij, sungguh di antara kami sedang haid pada zaman Rasulullah Saw., dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.

Sebenarnya  hadits-hadits   yang  menjelaskan tentang qadha shalat, baik  yang  disebabkan karena tertidur dan lupa sangat banyak kita jumpai didalam kitab-kitab hadits. Dan terlalu banyak kalau semuanya dituliskan dalam makalah ini. Sebagai misal tentang Para penulis Shihhah Sittah sepakat bahwa sebagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya, mereka pernah melakukan salat subuh yang telah berlalu waktunya. Artinya mereka melakukan qadha salat subuh yang telah lewat. Dalam perjalanan itu, mereka tertidur di malam harinya dan terbangun ketika matahari telah tinggi menyinari dan menyengat mereka. Ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber berikut:
a.     Sahih Bukhari, jilid 1, hal 4-93, Bab Tayammum, Shaid al-Thayyib, Wudhu al-Muslim, ….Halaman 154, Bab Mawaqit al-Shalah wa Fadhluha, al-Adzan ba’da dzihabi al-Waqt. Jilid 4, hal 232, Bab Alamat al-Nubuwah fi al-Islam, hadis pertama.
b.    Sahih Muslim, jilid 1, hal 6-471, Kitab al-Masajid wa Mawadhi al-Shalah, Bab Qadha al- Shalah al-Faitah wa istihBab Tajil Qadhaiha.
c.     Sunan Turmudzi, jilid 5, hal 299, Kitab Tafsiri al-Quran, Bab 21 Wa min surah Thaha.
d.    Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal 8-277, Kitab al-Shalah, Bab Man Nama An al-Shalah au Nasiyaha
e.     Sunan Abi Dawud, jilid 1, hal 118-122, Kitab al-Shalah, Bab fi Man Nama An al-Shalah au Nasiyaha.
f.     Sunan Nasai, jilid 1, hal 331, Kitab al-Mawaqit, Bab 51, 54 dan 55. Jilid 2, hal 115, Kitab al-Imamah, Bab 47. Jilid 3, hal 230, Kitab Qiyam al-Lail wa Tathuwwu al-Nahar,   Bab 32…dst.

Berkaitan dengan salat Asar, para penulis Shihhah Sittah menyabutkan bahwa pada waktu perang Khandaq, Nabi sempat terlupa melupakan salat Asar. Riwayat tersebut  bisa dilihat dalam rujukan berikut:
a.     Sahih Bukhari, jilid 1, hal 165, Kitab al-Shalat, Bab Qaul alRajuli Maa Shallaina. Jilid 2, hal 19, Kitab al-Jumuah, Bab al-Shalat Inda Munahadhah al-Hushun wa Liqa al-„Aduw. Jilid 4, hal 52, Bab Fadhl al-Jihad wa al-Sair, Bab al-Dua Ala al-Musyrikin bi al-Hazimah wa al-Zalzalah. Jilid 5, hal 141, Bab Ghazwah Khandaq wa Hia al-Ahzab. Jilid 6, hal 37, Tafsir Surah al-Baqarah. Jilid 8, hal 105, Kitab al-Daawat, Bab al-Dua Ala al-Musyrikin.  
b.    Sahih Muslim, jilid 1, hal 8-436, Kitab al-Masajid wa Mawadhi al-Shalah, Bab 36.
c.     Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal 224, Kitab al-Shalah, Bab al-Muhafazhah Ala Shalah al- Ashr.
d.    Sunan Turmudzi, jilid 1, hal 337 dan 339, Abwab al-Shalah, Bab 18. Jilid 5, hal 202, Kitab Tafsiri al-Quran, Tafsir Surah al-Baqarah.
e.     Sunan Abi Dawud, jilid, 1, hal 112, Kitab al-Shalah, Bab fi Waqt Shalah al-Ashr
f.     Sunan Nasai, jilid 1, hal 268, Kitab al-Shalah,  Bab al-Muhafazhah Ala Shalah al-Ashr. Jilid 2, hal 19-21, Kitab al-Adzan, Bab 21-23. Jilid 3, hal 83, Kitab al-Sahw, Bab 105.

Bagaimana cara mengqadha’nya?

Para ulama  bersepakat bahwa barang siapa yang tertidur atau lupa maka wajib mengqadhanya tatkala teringat, namun mereka  saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy- Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya. Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini,  yang langsung  menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya. Lihat pula kitab Bidayatul mujtahid, Ibnu Ruysd. [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]

Meninggalkan shalat secara sengaja hingga keluar waktunya.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar, namun  ada perbedaan diantara ulama tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..?

Ibnu Qoyyim menjelaskan hal ini didalam kitab As Shalat secara rinci.
1.     Diantara para ulama mewajibkan qadha' atas semua shalat yang telah ditinggalkannya, di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu.
Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr
2.     Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, bahwa siapa saja menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali,dan juga qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.
Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash- Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan, kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam : Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam ini  tidak  diterima  kecuali  dilaksanakan  pada  waktunya.  Yang  lainnya  ialah  shalat  yang ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.
Ulama  lain yang juga berpendapat seperti ini ialah Ibnu Hazm (Al-Muhalla, II/335), Imam Syaukani (Nailul Authar, II/1-4), dan Ibnu Taimiyah (Al-Masa`il Fiqhiyah (terj.), Mahmud Yunus, hal. 45). Di Indonesia, pendapat ini diikuti oleh Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Koleksi Hadits Hukum, II/33-37, dan juga oleh A. Hassan --ulama pendiri PERSIS-- dalam bukunya  Soal-Jawab,  I/167-180  (1983).  Maka  dari  itu,  tak  heran  pendapat  mereka  ini acapkali terdengar juga di Indonesia ini.
Apa alasan ulama yang mengatakan tidak mungkin mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja?
Alasan utamanya adalah karena shalat itu dikerjakan di luar batas waktunya. Padahal Allah SWT telah menetapkan batas-batas waktu shalat dengan menetapkan awal dan akhir waktu pelaksanaannya. Maka kalau dikerjakan di luar batas itu, jelas tidak boleh dan tidak sah. Demikian antara lain hujjah Ibnu Hazm. (Al-Muhalla, II/335).

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari satu raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan. Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada rukhsah, tentunya  mereka  akan  menundanya,  agar  mereka  dapat  mengerjakannya  lengkap  degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang disyaratkan di dalamnya.

Tentang tidak diterimanya qadha' orang yang menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan dari orang-orang yang diterima penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun qadha'nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya lebih lanjut, silakan lihat kitabnya.

Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i, Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. [Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah].

Bisakah shalat yang ditinggalkan seseorang di ganti atau di qadha’ oleh orang lain?

Dalam persoalan ini terdapat dua macam pendapat:
1.     Pendapat yang memperbolehkan apabila seseorang meninggalkan shalat maka ia boleh menggantinya dengan fidyah atau fidyah tersebut digantikan oleh keluarganya atau shalatnya bisa di qadha oleh orang lain.  Adapun fidyah yang harus dikeluarkannya adalah:  1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya.
Sebagai contoh apabila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan shalat fardhu selama delapan hari maka anggota keluarganya boleh mengqadhanya dengan dua cara :
a.     Melaksanakan  shalat  sejumlah  shalat  yang  ditinggalkannya,  sebagaimana  dalam sebuah riwayat, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata bahwa ibunya meninggal padahal dia masih hutang puasa sebulan. Ia bertanya,”Bolehkah saya  mengqadha`  puasa  untuk  beliau?”  Nabi menjawab,”Andaikan  ibumu  punya hutang apakah kamu juga akan membayarnya?” Orang itu menjawab,”Ya.” Nabi bersabda,”Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Sahih Muslim, III/156).
Kata “hutang kepada Allah”  (dainullah) menurut Prof. Ali Raghib dalam Ahkamush Shalat hal. 97 adalah kata umum yang mencakup segala hutang kepada Allah, termasuk shalat yang ditinggalkan secara sengaja. Maka hutang itu wajib dilunasi dengan cara mengqadha`nya.
b.    Mengeluarkan fidyah, yaitu untuk 1 waktu shalat yang tinggalkan diganti dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Ini berarti fidyah yang dikeluarkan sebanyak 6 ons x 5 x 8. Hal ini didasarkan pada :
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ
ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50) [terjemah asli dari situs]

الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
(KH Munawir Abdul Fattah, Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta

2.     Pendapat yang tidak membolehkan untuk mengqadaha shalat yang ditinggalkan oleh seseorang. Hal ini disebabkan oleh beberaa hal, diantaranya adalah:
a.     Shalat  adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan, yang berarti bilamana telah berlalu waktunya maka telang hilang kewajibannya dan tidak pula di gantikan oleh orang lain kecuali adanya dalil yang mendasarinya.
“Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa: 103).
b.    seseorang tidak bisa menanggung dosa (meninggalkan shalat) yang dilakukan oleh orang lain dan sebaliknya. Sebagaimana firman Allah:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, (QS An Najm: 38).

c.     Seseorang tidak  akan  mendapatkan  (pahala/siksa)  kecuali  dari  apa  yang  telah dikerjakan  oleh  dirinya  sendiri.  Ini  artinya  apabila  seseorang  telah  meninggalkan shalat, sekalipun orang lain telah mangqadhanya ataupun membayarkan fidyah untuknya, ia tetap tidak akan memperoleh manfaat dari padanya.
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
dan  bahwasanya  seorang  manusia  tiada  memperoleh  selain  apa   yang  telah diusahakannya. (QS An Njm: 39)
d.    Hadits  shahih tentang qadha puasa diatas, (menurut penulis)  tidak tepat apabila di gunakan sebagai dasar bagi pembolehan qadha shalat, karena ada keduanya memiliki hukum yang berbeda.
e.     Penggantian qadha shalat dengan pembayaran fidyah seperti diatas tidak memiliki dasar  sandaran  hadits  yang  kuat,  sehingga  dengannya  tidak  bisa  dipakai  sebagai sebuah dasar hukum. Disisi lain secara psikologis dibolehkannya penggantian shalat yang ditinggalkan dengan fidyah akan memunculakn sikap meremehkan terhada shalat itu sendiri.

KESIMPULAN HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
1.     Kewajiban  qadha'  shalat  bagi  orang  yang  lupa  dan  tertidur,  yang  dilaksanakan  ketika mengingatnya.
2.     Kewajiban segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah mengingatkannya sama dengan meremehkannya.
3.     Tidak ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai alasan, seperti lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti tidur setelah masuk waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, sehingga dia tidak mengambil sebab yang dapat membangunnkannya pada waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.
4.     Kewajiban shalat tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun oleh ahli warisnya.
5.     Tidak  temukan  hadits  shahih  yang  mendasari  qadha  sholat  dengan  membayar  fidyah sebagaimana dalam hadits Qatadah diatas.
6.     Diperbolehkan  mengqadha shalat sunat rawatib  yang ditinggalkannya  (bagi  siapa yang biasa mengerjakannya) sebagaimana amalan yang dikerjakan oleh seorang shahabat yang dibenarkan oleh Nabi Saw.

Renungan :
Bagaimanakah seorang wanita yang belum sempat melaksanakan shalat namun tiba-tiba haid datang? Ataupun masih ada waktu untuk shalat setelah berhenti dari haid, namun ia tidak segera melaksanakan shalat hingga waktunya habis, haruskah ia mengqadha shalatnya?

Pertama, jika sisa waktu shalat tersebut cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram (mengucapkan kalimat Allahu Akbar) atau lebih, wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu, baik dengan ada`an (shalat  pada waktunya) jika masih cukup waktunya maupun qadhaan (shalat setelah keluar waktu) jika sudah keluar waktunya. Begitu pula wajib atasnya mengqadha shalat sebelumnya jika bisa dijama (antara shalat saat ia bersih dari haidh atau nifasnya  tersebut dan shalat waktu sebelumnya), misalnya Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya.

Waktu untuk mengucapkan kalimat takbiratul ihram itu sangat singkat, mungkin hanya sekitar tiga hingga lima detik. Maka, jika seorang wanita suci dari haidh atau nifasnya sekitar setengah jam sebelum keluarnya waktu shalat, jelas wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu dan juga shalat yang sebelumnya (jika bisa di jama).

Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh-contoh berikut :
a.     Seseorang suci dari haidh atau nifasnya satu menit sebelum keluarnya waktu shalat Zhuhur. Maka, ia wajib mengqadha shalat Zhuhur saja tapi tidak wajib mengqadha shalat Subuh, karena shalat Subuh tidak dapat dijama dengan shalat Zhuhur.
b.    Seseorang suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Ashar. Maka, ia wajib mengqadha shalat Ashar dan shalat Zhuhur, karena shalat Zhuhur dapat dijama dengan shalat Ashar.
c.     Seseorang suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Maghrib. Maka, ia wajib mengqadha shalat Maghrib saja tapi tidak wajib mengqadha shalat Ashar, karena shalat Ashar tidak dapat dijama dengan shalat Maghrib.
d.    Seseorang suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat Isya. Maka, ia wajib mengqadha shalat Isya dan shalat Maghrib, karena shalat Maghrib dapat dijama dengan shalat Isya.

Kedua, jika sisa waktu shalat itu tidak cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram, misalnya hanya sisa satu detik sebelum keluarnya  waktu  shalat, maka ia tidak wajib  mengqadlanya. Thuruwul mani’ adalah kondisi seseorang yang ketika masuk waktu shalat, ia dalam keadaan wajib menunaikan shalat pada waktu tersebut, karena pada dirinya tidak terdapat satupun dari mani di atas, lalu sebelum ia menunaikan shalat pada waktunya itu ia mendapati salah satu dari mani tersebut.

Hukumnya  diperinci sebagai berikut:
Pertama, jika datangnya mani atau haidh atau nifasnya setelah berlalunya masa yang dibutuhkan untuk menunaikan shalat pada waktu itu, pada saat ia sudah suci dari haidh atau nifasnya  nanti  ia wajib  mengqadhanya.  Misalnya,   untuk  melaksanakan  shalat  dzuhur membutuhkan waktu lima menit. Jika haidh atau nifasnya datang setelah lima menit atau lebih dari setelah masuknya waktu shalat dzuhur itu, nanti jika sudah suci, ia wajib mengqadha shalat dzuhur tersebut.

Kedua,  jika  datangnya  mani  atau haidh  atau nifasnya  sebelum  berlalunya  masa  yang dibutuhkan untuk menunaikan shalat pada waktu itu, setelah suci ia tidak wajib mengqadha shalat tersebut. Misalnya, untuk melaksanakan shalat Zhuhur, ia membutuhkan waktu lima menit. Pada waktu shalat baru masuk dua menit, ia mengalami haidh atau nifas. Maka, jika nanti sudah suci, ia tidak wajib mengqadha shalat Zhuhur tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About