Oleh : Agus Efendi
Disampaikan pada pertemuan I Majlis
Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari ahad pon, 10 Januari
2010.
Shalat
fardhu atau Shalat
lima waktu wajib
dilaksanakan tepat pada
waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,
... فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
“Sesungguhnya
Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(An-Nisaa’:
103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya
dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur syar’i), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya
karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan
kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana
akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
Hal-Hal
yang Menggugurkan Shalat
Ada sejumlah halangan atau uzur
yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat dari seseorang, (tidak ada qadha’ atasnya) yaitu
:
1.
Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas
tidak diwajibkan menunaikan Shalat. Juga tidak wajib mengqadha’ Shalat-Shalat yang ditinggalkan di saat haid dan nifas
tersebut, sekalipun dia harus mengqadha’ puasa. Hal ini
berdasarkan sabda Rasul saw kepada Fatimah
binti Abi Hubaisy, “Jika tenyata darah yang keluar itu haid, maka hentikanlah
Shalat.”
2.
Gila
Kewajiban Shalat itu gugur dari
orang gila yang terus-menerus. Namun, orang gila yang kumat-kumatan, ketika sadar
wajib mengerjakan Shalat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Beban taklif
itu diangkat (oleh Allah) dari tiga golongan: orang tidur sampai bangun, anak kecil
sampai ia baligh, dan orang gila sampai dia sadar kembali.” (HR Ahmad, Ashabus Sunan,
dan Hakim).
3.
Pingsan.
Kewajiban Shalat akan gugur dari
orang yang pingsan jika pingsannya berlangsung dalam dua waktu Shalat yang bisa
dijamak, seperti seseorang pingsan sebelum masuk waktu Dzuhur sampai dengan matahari
terbenam.
4.
Murtad
Seseorang yang murtad (keluar dari
Islam) kemudian masuk Islam kembali, maka hukumnya sama dengan orang kafir asli,
yakni dia tidak wajib mengqadha’
Shalat. Tetapi, menurut ulama Syafi’i
ia wajib mengqadha’ semua Shalat yang ia tinggalkan
ketika murtad sebagai hukuman kepadanya.
Adapun
halangan yang membolehkan seseorang mengakhirkan Shalat dari waktunya (dengan cara
di qadha), dan tidak berdosa karenanya ialah :
1.
Sebab lupa
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
yang menyatakan bahwa siapa yang lupa mengerjakan shalat hendaknya dia shalat kapan
saja ketika dia ingat. Hal ini dijelaskan di dalam shahih Bukhari bab Mawaqit as-Shalat,
no. 562:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، وَمُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ،
قَالاَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا
ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي} [طه:
14]
Dari Abu Nu’aim dan Musa bin Ismail keduanya dari Hammad dari Qatadah
dari Anas bin Malik dari Nabi Saw., bersabda: “Barangsiapa yang terlupa shalat,
maka hendaknya shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan
shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat Allah Swt.,”
Selain itu, terdapat penjelasan
bahwa ketika terjadi perang khandaq, Umar bin Khatab tidak melaksanakan shalat ashar
dan teringat ketika matahari telah terbenam, maka Rasulullah Saw, memerintahkannya
untuk mengambil air wudhu dan shalat ashar pada waktu maghrib sebelum shalat maghrib.
Hal ini dijelaskan dalam shahih Bukhari bab Mawaqit as-Shalat, no. 561:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا
هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، جَاءَ يَوْمَ الخَنْدَقِ، بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ فَجَعَلَ
يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي العَصْرَ،
حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا» فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ، فَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ
وَتَوَضَّأْنَا لَهَا، فَصَلَّى العَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى
بَعْدَهَا المَغْرِبَ
Dari Mu’adz bin Fudhalah dari Hisyam dari Yahya dari Abi Salamah
dari Jabir bin Abdillah bahwa Umar bin al-Khattab ingat sebelum shalat asar ketika
perang khandaq hingga saat matahari terbenam karena memerangi kafir Quraisy, maka
ia bertanya kepada Rasulullah
Saw., saya tidak
shalat asar sehingga
matahari terbenam, maka Nabi
Saw., bersabda: “Sungguh aku tidak shalat sampai di Buthan,
maka berwudhulah untuk shalat, maka kami semua wudhu dan shalat asar setelah matahari
terbenam, kemudian setelah itu shalat maghrib”.
2.
Sebab tertidur
Sebagaimana pada saat bepergian,
Rasulullah Saw, dan rombongan tidur di tengah malam, kemudian bangun paginya sesudah
matahari terbit, maka Rasulullah Saw., menyuruh Bilal mengumandangkan azan dan
wudhu untuk melaksanakan shalat shubuh. Hal ini dijelaskan di dalam Shahih Bukhari
bab Mawaqit as-Shalat, no. 560:
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَيْلَةً، فَقَالَ: بَعْضُ القَوْمِ: لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ:
«أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلاَةِ» قَالَ بِلاَلٌ: أَنَا أُوقِظُكُمْ، فَاضْطَجَعُوا،
وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ، فَاسْتَيْقَظَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ، فَقَالَ:
«يَا بِلاَلُ، أَيْنَ مَا قُلْتَ؟» قَالَ: مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا
قَطُّ، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ
حِينَ شَاءَ، يَا بِلاَلُ، قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاَةِ» فَتَوَضَّأَ، فَلَمَّا
ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ، قَامَ فَصَلَّى
Dari „Imran bin Maysarah dari Muhammad
bin Fudhail dari Hushain dari Abdillah bin Abi Qatadah dari bapaknya berkata, bahwa
ia berjalan malam bersama Nabi Saw., kemudian salah seorang dari kami berkata: jika
engkau yang Rasulullah istirahat bersama kami, maka kami khawatir engkau tertidur,
maka Bilal berkata: aku yang akan membangunkan kalian semua, maka Bilal menyandarkan
punggungnya pada
kendaraannya, lalu ia
dikalahkan oleh kantuknya dan iapun tertidur, kemudian Rasulullah
Saw., bangun dari tidurnya saat matahari sudah terbit, maka ia berkata kepada Bilal
“bagaimana janjimu?” Maka Bilal menjawab, sungguh aku tidak
pernah tertidur seperti malam ini.
Maka Rasulullah Saw., bersabda:“Sungguh
Allah Swt., menahan nyawamu dan akan mengembalikannya atas kehendak-Nya, kemudian
berkata kepada Bilal: kumandangkan azan dan berwudhulah, maka (kami) shalat ketika
matahari sudah mengeluarkan sinarnya, (kamipun) shalat.”
Di sisi lain, terdapat hadis dhaif
(lemah) karena ditemukan perawi yang bernama Muhammad bin Yazid tidak diketahui
identitasnya menjelaskan bahwa Rasulullah Saw., lupa shalat asar dan baru ingat
setelah maghrib, maka ia kemudian shalat ashar dan mengulang shalat maghrib. Hal
ini dijelaskan di dalam Musnad Ahmad bab Musnad as-Syamiyyin, no. 16361:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ
لَهِيعَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ عَبْدَ
اللهِ بْنَ عَوْفٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا جُمُعَةَ حَبِيبَ بْنِ سِبَاعٍ - وَكَانَ
قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْأَحْزَابِ صَلَّى الْمَغْرِبَ، فَلَمَّا فَرَغَ
قَالَ: " هَلْ عَلِمَ أَحَدٌ مِنْكُمْ أَنِّي صَلَّيْتُ الْعَصْرَ؟ ". قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللهِ مَا صَلَّيْتَهَا، فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ،
فَصَلَّى الْعَصْرَ، ثُمَّ أَعَادَ الْمَغْرِبَ
Dari Musa bin Daud dari Ibn Lahi’ah dari Yazid bin Abi Habibi dai Muhammad bin Yazid
bahwa Abdullah bin Auf dari Aba Jumu’ah
Habib bin Siba’ bahwa ia melihat Nabi Saw., pada
tahun Ahzab shalat maghrib
dan setelah selesai ia bertanya:
Apakah seseorang telah mengetahui bahwa aku sudah shalat asar?,
maka orang-orang yang mendengarnya berkata: engkau belum shalat asar, maka Rasulullah
Saw., memerintahkan azan dan mendirikan shalat asar, kemudian mengulangi shalat
maghrib.
Apabila ada orang yang memahami bahwa qadha’ shalat dilaksanakan bersamaan dengan waktu shalat yang
dilupakan atau tertidur, sebenarnya ia tidak tepat dalam memahami arti hadis shahih
yang terdapat di dalam Sunan Ibn Majah bab as-Shalat, no. 698:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا
حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبَاحٍ، عَنْ أَبِي
قَتَادَةَ، قَالَ: ذَكَرُوا تَفْرِيطَهُمْ فِي النَّوْمِ فَقَالَ: نَامُوا حَتَّى طَلَعَتِ
الشَّمْسُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ فِي
النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ
صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، وَلِوَقْتِهَا مِنَ
الْغَدِ»
Dari Ahmad bin Abdah dari Hammad
bin Zaid dari Thabit dari Abdullah bin Rabah dari Abi Qatadah menyabutkan tentang
kelalaian karena tidur pada saat shalat shubuh sehingga terbit matahari, maka Rasulullah
Saw., bersabda: “Tidak akan ada dalam tidur suatu kelalaian, karena kelalaian itu
terjadi saat terjaga (tidak tidur) dan jika seseorang terlupa shalat atau
tertidur, maka hendaklah shalat ketika ingat dan hendaklah pada saatnya yang
sama tidak terulang kembali”.
Hadis di atas bukan dimaksudkan
untuk menjelaskan bahwa qadha’ shalat dapat dilakukan bersamaan dengan waktu shalat
berikutnya, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Syarh oleh al-Sanadi.Oleh karena
itu, bagi wanita yang
haid tidak perlu
mengqadha’’ shalat yang ditinggalkan, sebagaimana
dijelaskan di dalam hadis shahih yang terdapat di dalam shahih Muslim bab al-Haid,
no. 506:
حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا
حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ مُعَاذَةَ ح، وَحَدَّثَنَا حَمَّادٌ،
عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ، أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ فَقَالَتْ:
أَتَقْضِي إِحْدَانَا الصَّلَاةَ أَيَّامَ مَحِيضِهَا؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: أَحَرُورِيَّةٌ
أَنْتِ؟ قَدْ «كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ لَا تُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ»
Dari al-Rabi’ al-Zuhrany dari
Hammad dari Ayyub dari Abi Qilabah dari Mu’adah. Juga dari Hammad dari Yazid
al-Risyki dari Mu’adah bahwa seorang perempuan bertanya kepada Aisyah,
apakah kami mengqadha’’ shalat yang kami tinggalkan ketika
dalam keadaan haid, maka Aisyah menjawabnya apakah kamu termasuk orang Khawarij,
sungguh di antara kami sedang haid pada zaman Rasulullah Saw., dan kami tidak diperintahkan
mengqadha’ shalat.
Sebenarnya hadits-hadits
yang menjelaskan tentang qadha’ shalat, baik yang disebabkan
karena tertidur dan lupa sangat banyak kita jumpai didalam kitab-kitab hadits. Dan
terlalu banyak kalau semuanya dituliskan dalam makalah ini. Sebagai misal tentang
Para penulis Shihhah Sittah sepakat bahwa sebagian dari perjalanan yang dilakukan
oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya, mereka pernah melakukan salat subuh yang
telah berlalu waktunya. Artinya mereka melakukan qadha salat subuh yang telah lewat.
Dalam perjalanan itu, mereka tertidur di malam harinya dan terbangun ketika matahari
telah tinggi menyinari dan menyengat mereka. Ini dapat ditemukan dalam sumber-sumber
berikut:
a. Sahih
Bukhari, jilid 1, hal 4-93, Bab Tayammum, Sha’id al-Thayyib, Wudhu al-Muslim, ….Halaman 154, Bab Mawaqit
al-Shalah wa Fadhluha, al-Adzan ba’da dzihabi al-Waqt. Jilid 4, hal 232, Bab Alamat
al-Nubuwah fi al-Islam, hadis pertama.
b. Sahih
Muslim, jilid 1, hal 6-471, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ al-Shalah, Bab Qadha al- Shalah al-Faitah wa istihBab
Ta’jil Qadha’iha.
c. Sunan
Turmudzi, jilid 5, hal 299, Kitab Tafsiri al-Quran, Bab 21 Wa min surah Thaha.
d. Sunan
Ibnu Majah, jilid 1, hal 8-277, Kitab al-Shalah, Bab Man Nama An al-Shalah au Nasiyaha
e. Sunan
Abi Dawud, jilid 1, hal 118-122, Kitab al-Shalah, Bab fi Man Nama An al-Shalah au
Nasiyaha.
f. Sunan
Nasa’i, jilid 1, hal 331, Kitab al-Mawaqit,
Bab 51, 54 dan 55. Jilid 2, hal 115, Kitab al-Imamah, Bab 47. Jilid 3, hal 230,
Kitab Qiyam al-Lail wa Tathuwwu’
al-Nahar, Bab 32…dst.
Berkaitan dengan salat Asar, para
penulis Shihhah Sittah menyabutkan bahwa pada waktu perang Khandaq, Nabi sempat
terlupa melupakan salat Asar. Riwayat tersebut bisa dilihat dalam rujukan berikut:
a.
Sahih Bukhari, jilid 1, hal 165,
Kitab al-Shalat, Bab Qaul alRajuli Maa Shallaina. Jilid 2, hal 19, Kitab al-Jumuah,
Bab al-Shalat Inda Munahadhah al-Hushun wa Liqa’ al-„Aduw. Jilid 4, hal 52, Bab Fadhl al-Jihad wa al-Sair,
Bab al-Du’a Ala al-Musyrikin bi al-Hazimah
wa al-Zalzalah. Jilid 5, hal 141, Bab Ghazwah Khandaq wa Hia al-Ahzab. Jilid 6,
hal 37, Tafsir Surah al-Baqarah. Jilid 8, hal 105, Kitab al-Da’awat, Bab al-Du’a Ala al-Musyrikin.
b.
Sahih Muslim, jilid 1, hal 8-436,
Kitab al-Masajid wa Mawadhi’
al-Shalah, Bab 36.
c.
Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal
224, Kitab al-Shalah, Bab al-Muhafazhah Ala Shalah al- Ashr.
d.
Sunan Turmudzi, jilid 1, hal 337
dan 339, Abwab al-Shalah, Bab 18. Jilid 5, hal 202, Kitab Tafsiri al-Quran, Tafsir
Surah al-Baqarah.
e.
Sunan Abi Dawud, jilid, 1, hal
112, Kitab al-Shalah, Bab fi Waqt Shalah al-Ashr
f.
Sunan Nasa’i, jilid 1, hal 268, Kitab al-Shalah, Bab al-Muhafazhah Ala Shalah al-Ashr. Jilid 2,
hal 19-21, Kitab al-Adzan, Bab 21-23. Jilid 3, hal 83, Kitab al-Sahw, Bab 105.
Bagaimana
cara mengqadha’nya?
Para ulama bersepakat bahwa barang siapa yang tertidur atau
lupa maka wajib mengqadha’nya
tatkala teringat, namun mereka saling berbeda
pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung
mengerjakannya .?
Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya
secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah,
Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy- Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya
secara langsung dan boleh menundanya. Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan
qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela
hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya
qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka
juga shalat di tempat mereka tertidur.
Adapun jumhur berhujjah dengan
hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi
hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya
barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya.
Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau
memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.
Masalah ini dikupas tuntas oleh
Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan
pembolehan penundaannya. Lihat pula kitab Bidayatul mujtahid, Ibnu Ruysd. [Disalin
dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan
Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam,
Penerbit Darul Fallah]
Meninggalkan
shalat secara sengaja hingga keluar waktunya.
Para ulama telah sepakat bahwa
orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa
yang besar, namun ada perbedaan diantara
ulama tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah
dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..?
Ibnu
Qoyyim menjelaskan hal ini didalam kitab As Shalat secara rinci.
1. Diantara
para ulama mewajibkan qadha' atas semua shalat yang telah ditinggalkannya, di samping
dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu.
Orang-orang yang mewajibkan qadha'
berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang
keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang
yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang
Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa,
meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua
lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr
2. Ada
segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, bahwa siapa saja menunda shalat
hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya
sama sekali,dan juga qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan
'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah.
Adapun di antara orang-orang yang
tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash- Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan
berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat dengannya. Di antaranya
ialah apa yang dapat di pahami dari hadits ini, bahwa sebagaimana yang dituturkan,
kewajiban qadha' ini tertuju kepada orang yang lupa dan tertidur. Berati yang
lainnya tidak wajib. Perintah-perintah syari'at itu dapat dibagi menjadi dua macam
: Tidak terbatas dan temporal seperti Jum'at hari Arafah. Ibadah-ibadah semacam
ini tidak diterima kecuali dilaksanakan pada waktunya.
Yang
lainnya ialah shalat yang
ditunda hingga keluar dari waktunya tanpa alasan.
Ulama’ lain yang juga
berpendapat seperti ini ialah Ibnu Hazm (Al-Muhalla, II/335), Imam Syaukani (Nailul
Authar, II/1-4), dan Ibnu Taimiyah (Al-Masa`il Fiqhiyah (terj.), Mahmud Yunus, hal.
45). Di Indonesia, pendapat ini diikuti oleh Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Koleksi
Hadits Hukum, II/33-37, dan juga oleh A. Hassan --ulama pendiri PERSIS-- dalam
bukunya Soal-Jawab, I/167-180 (1983).
Maka dari itu, tak
heran pendapat mereka
ini acapkali terdengar juga di Indonesia ini.
Apa alasan ulama yang mengatakan
tidak mungkin mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja?
Alasan utamanya adalah karena shalat
itu dikerjakan di luar batas waktunya. Padahal Allah SWT telah menetapkan batas-batas
waktu shalat dengan menetapkan awal dan akhir waktu pelaksanaannya. Maka kalau dikerjakan
di luar batas itu, jelas tidak boleh dan tidak sah. Demikian antara lain hujjah
Ibnu Hazm. (Al-Muhalla, II/335).
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam. "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Ashar sebelum
matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar", sekiranya shalat
Ashar itu dikerjakan setelah Maghrib, justru lebih benar dan mutlak, tentu orangnya
lebih mendapatkan shalat Ashar, baik dia mendapatkan satu raka'at atau kurang dari
satu raka'at atau dia sama sekali tidak mendapatkan sedikitpun darinya. Orang-orang
yang berperang juga diperintahkan shalat, meski dalam situasi yang genting dan rawan.
Semua itu menunjukkan tekad pelaksanannya pada waktunya. Sekiranya di sana ada
rukhsah, tentunya mereka akan menundanya,
agar mereka
dapat mengerjakannya lengkap degan syarat dan rukun-rukunnya, yang tidak mungkin
dapat dipenuhi ketika perang sedang berkecamuk. Hal ini menunjukkan pelaksanaannya
pada waktunya, di samping mengerjakan semua yang diwajibkan dalam shalat dan yang
disyaratkan di dalamnya.
Tentang tidak diterimanya qadha'
orang yang menunda shalat hingga keluar dari waktunya, bukan berarti dia lebih ringan
dari orang-orang yang diterima penundaannya. Mereka ini tidak berdosa. Kalaupun
qadha'nya tidak diterima, hal itu dimaksudkan sebagai hukuman atas dirinya. Ibnul
Qayyim menguaraikan panjang lebar masalah ini. Maka siapa yang hendak mengetahuinya
lebih lanjut, silakan lihat kitabnya.
Uraian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
tentang masalah ini disampaikan di dalam 'Al-Ikhiyarat'. Dia berkata, "Orang
yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyari'atkan qadha' bagi dirinya
dan tidak sah qadha'nya. Tapi dia harus memperbanyak tathawu'. Ini juga merupakan
pendapat segolongan orang-orang salaf seperti Abu Abdurrahman rekan Asy-Syafi'i,
Daud dan para pengikutnya. Tidak ada satu dalil pun yang bertentangan dengan pendapat
ini dan bahkan sejalan dengannya. Yang condong kepada pendapat ini ialah Syaikh
Shiddiq hasan di dalam kitabnya, 'Ar-Raudhatun Nadiyyah'. [Disalin dari kitab Taisirul-Allam
Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah].
Bisakah
shalat yang ditinggalkan seseorang di ganti atau di qadha’ oleh orang lain?
Dalam
persoalan ini terdapat dua macam pendapat:
1. Pendapat
yang memperbolehkan apabila seseorang meninggalkan shalat maka ia boleh menggantinya
dengan fidyah atau fidyah tersebut digantikan oleh keluarganya atau shalatnya bisa
di qadha’ oleh orang lain. Adapun fidyah yang harus dikeluarkannya adalah:
1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan
6 ons beras atau makanan pokok lainnya.
Sebagai contoh apabila seseorang
meninggal dunia dengan meninggalkan shalat fardhu selama delapan hari maka anggota
keluarganya boleh mengqadhanya dengan dua cara :
a. Melaksanakan
shalat sejumlah shalat yang
ditinggalkannya, sebagaimana dalam sebuah riwayat, Ada seorang laki-laki datang
kepada Nabi SAW dan berkata bahwa ibunya meninggal padahal dia masih hutang puasa
sebulan. Ia bertanya,”Bolehkah saya mengqadha`
puasa untuk beliau?”
Nabi menjawab,”Andaikan ibumu punya
hutang apakah kamu juga akan membayarnya?” Orang itu menjawab,”Ya.” Nabi bersabda,”Maka
hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Sahih Muslim, III/156).
Kata “hutang kepada Allah” (dainullah) menurut Prof. Ali Raghib dalam Ahkamush
Shalat hal. 97 adalah kata umum yang mencakup segala hutang kepada Allah, termasuk
shalat yang ditinggalkan secara sengaja. Maka hutang itu wajib dilunasi dengan cara
mengqadha`nya.
b. Mengeluarkan
fidyah, yaitu untuk 1 waktu shalat yang tinggalkan diganti dengan 6 ons beras atau
makanan pokok lainnya. Ini berarti fidyah yang dikeluarkan sebanyak 6 ons x 5 x
8. Hal ini didasarkan pada :
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ
كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ.
وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ
أَقاَرِبِهِ
ٍSiapa meninggal dunia sedang
ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian
besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar
karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung
diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian
sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50) [terjemah asli dari situs]
الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا
لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ
... yang benar adalah fatwa
pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6
ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia
mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal
229)
(KH Munawir Abdul Fattah, Pengasuh
Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta
2. Pendapat
yang tidak membolehkan untuk mengqadaha’ shalat yang ditinggalkan oleh seseorang. Hal ini disebabkan
oleh beberaa hal, diantaranya adalah:
a. Shalat
adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan,
yang berarti bilamana telah berlalu waktunya maka telang hilang kewajibannya dan
tidak pula di gantikan oleh orang lain kecuali adanya dalil yang mendasarinya.
“Sesungguhnya Shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 103).
b. seseorang
tidak bisa menanggung dosa (meninggalkan shalat) yang dilakukan oleh orang lain
dan sebaliknya. Sebagaimana firman Allah:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain, (QS An Najm: 38).
c.
Seseorang tidak akan mendapatkan
(pahala/siksa) kecuali dari apa
yang telah dikerjakan oleh dirinya
sendiri. Ini artinya
apabila seseorang
telah meninggalkan shalat, sekalipun
orang lain telah mangqadhanya ataupun membayarkan fidyah untuknya, ia tetap
tidak akan memperoleh manfaat dari padanya.
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh
selain apa yang
telah diusahakannya. (QS An Njm: 39)
d. Hadits
shahih tentang qadha’ puasa diatas, (menurut penulis) tidak tepat apabila di gunakan sebagai dasar bagi
pembolehan qadha shalat, karena ada keduanya memiliki hukum yang berbeda.
e. Penggantian
qadha shalat dengan pembayaran fidyah seperti diatas tidak memiliki dasar sandaran hadits yang kuat, sehingga
dengannya tidak bisa
dipakai sebagai sebuah dasar hukum. Disisi lain secara
psikologis dibolehkannya penggantian shalat yang ditinggalkan dengan fidyah akan
memunculakn sikap meremehkan terhada shalat itu sendiri.
KESIMPULAN
HADITS DAN HUKUM-HUKUMNYA
1.
Kewajiban qadha' shalat
bagi orang yang
lupa dan tertidur,
yang dilaksanakan ketika mengingatnya.
2. Kewajiban
segera melaksanakannya, karena penundaannya setelah mengingatkannya sama dengan
meremehkannya.
3. Tidak
ada dosa bagi orang yang menunda shalat bagi orang yang mempunyai alasan, seperti
lupa dan tertidur, selagi dia tidak mengabaikannya, seperti tidur setelah masuk
waktu atau menyadari dirinya tidak memperhatikan waktu, sehingga dia tidak mengambil
sebab yang dapat membangunnkannya pada waktunya. Kafarat yang disebutkan di sini
bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat ini, bahwa karena meninggalkan
shalat itu dia tidak bisa mengerjakannya yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan
budak atau ketaatan lainnya. Berarti dia tetap harus mengerjakan shalat itu.
4. Kewajiban
shalat tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun oleh ahli warisnya.
5. Tidak
temukan hadits shahih
yang mendasari qadha sholat
dengan membayar fidyah sebagaimana dalam hadits Qatadah diatas.
6. Diperbolehkan
mengqadha’ shalat sunat rawatib yang ditinggalkannya (bagi siapa
yang biasa mengerjakannya) sebagaimana amalan yang dikerjakan oleh seorang shahabat
yang dibenarkan oleh Nabi Saw.
Renungan
:
Bagaimanakah seorang wanita yang
belum sempat melaksanakan shalat namun tiba-tiba haid datang? Ataupun masih ada
waktu untuk shalat setelah berhenti dari haid, namun ia tidak segera melaksanakan
shalat hingga waktunya habis, haruskah ia mengqadha shalatnya?
Pertama, jika sisa waktu shalat tersebut
cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram (mengucapkan kalimat Allahu Akbar) atau
lebih, wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu, baik dengan ada`an (shalat
pada waktunya) jika masih cukup waktunya
maupun qadha’an (shalat setelah keluar waktu)
jika sudah keluar waktunya. Begitu pula wajib atasnya mengqadha’ shalat sebelumnya jika bisa dijama’ (antara shalat saat ia bersih dari haidh atau nifasnya
tersebut dan shalat waktu sebelumnya), misalnya
Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’.
Waktu untuk mengucapkan kalimat
takbiratul ihram itu sangat singkat, mungkin hanya sekitar tiga hingga lima detik.
Maka, jika seorang wanita suci dari haidh atau nifasnya sekitar setengah jam sebelum
keluarnya waktu shalat, jelas wajib atasnya menunaikan shalat pada waktu itu dan
juga shalat yang sebelumnya (jika bisa di jama’).
Untuk
lebih jelasnya, perhatikan contoh-contoh berikut :
a. Seseorang
suci dari haidh atau nifasnya satu menit sebelum keluarnya waktu shalat Zhuhur.
Maka, ia wajib mengqadha’
shalat Zhuhur saja tapi tidak wajib mengqadha’ shalat Subuh, karena shalat Subuh tidak dapat dijama’ dengan shalat Zhuhur.
b. Seseorang
suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat
Ashar. Maka, ia wajib mengqadha’
shalat Ashar dan shalat Zhuhur, karena shalat Zhuhur dapat dijama’ dengan shalat Ashar.
c. Seseorang
suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat
Maghrib. Maka, ia wajib mengqadha’
shalat Maghrib saja tapi tidak wajib mengqadha’ shalat Ashar, karena shalat Ashar tidak dapat dijama’ dengan shalat Maghrib.
d. Seseorang
suci dari haidh atau nifasnya satu menit atau lebih sebelum keluarnya waktu shalat
Isya’. Maka, ia wajib mengqadha’ shalat Isya’ dan shalat Maghrib, karena shalat Maghrib dapat dijama’ dengan shalat Isya’.
Kedua, jika sisa waktu shalat itu tidak
cukup untuk melaksanakan takbiratul ihram, misalnya hanya sisa satu detik sebelum
keluarnya waktu shalat, maka ia tidak wajib mengqadla’nya. Thuruwul mani’ adalah kondisi seseorang yang ketika
masuk waktu shalat, ia dalam keadaan wajib menunaikan shalat pada waktu tersebut,
karena pada dirinya tidak terdapat satupun dari mani’ di atas, lalu sebelum ia menunaikan shalat pada waktunya
itu ia mendapati salah satu dari mani’
tersebut.
Hukumnya
diperinci sebagai berikut:
Pertama, jika datangnya mani’ atau haidh atau nifasnya setelah berlalunya masa yang
dibutuhkan untuk menunaikan shalat pada waktu itu, pada saat ia sudah suci dari
haidh atau nifasnya nanti ia wajib mengqadha’nya. Misalnya, untuk melaksanakan shalat dzuhur
membutuhkan waktu lima menit. Jika haidh atau nifasnya datang setelah lima menit
atau lebih dari setelah masuknya waktu shalat dzuhur itu, nanti jika sudah suci,
ia wajib mengqadha’ shalat dzuhur tersebut.







0 komentar:
Posting Komentar