twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Kamis, 15 November 2012

Hukum Meng-qadla Shalat


Oleh : Agus Efendi
Disampaikan pada pertemuan I Majlis Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari ahad pon, 10 Januari 2010.

Shalat  fardhu  atau  Shalat  lima  waktu  wajib  dilaksanakan  tepat  pada  waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,
... فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
 “Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa: 103).

Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur syari), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.
 

Blogger news

Blogroll

About