Oleh : Agus Efendi
Disampaikan pada pertemuan I Majlis
Tarjih dan Tajdid di rumah Bpk Ir. Akhlis, Ngadirejo pada hari ahad pon, 10 Januari
2010.
Shalat
fardhu atau Shalat
lima waktu wajib
dilaksanakan tepat pada
waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,
... فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)
“Sesungguhnya
Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(An-Nisaa’:
103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya
dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur syar’i), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya
karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan
kewajiban Shalat sama sekali dan ada pula yang tidak menggugurkannya sebagaimana
akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembahasan berikut.






